Awal tahun ajaran baru 2016 -2017 ini para guru sertifikasi dipusingkan oleh masalah kurang jam mengajar akibat jumlah kelas yang berkurang atau juga karena mulai beraku kurikulum tigabelas. Kekurangan jam mengajar ini terutama dirasakan bagi guru non pns, guru pns non sertifikasi, guru pns sertifikasi muda, serta guru pns yang bersebrangan dengan kepala sekolah. Akibat dari kurang jam mengajar timbul satu gejala HUKUM RIMBA, dikalangan guru yang kuat menekan yang lemah, yang senior didahulukan dibanding yang junior, yang dekat kepala sekolah mendapat duapuluh empat jam, yang tidak dekat kurang jam. Demi Uang tunjangan sertifikasi satu kali gaji. Gejala HUKUM RIMBA dikalangan guru ini sunguh memperihatinkan kalau tidak mau disebut sangat memalukan, guru sikut sana sikut sini, iri sana iri sini, sunguh sangat memperihatinkan, seharusnya para guru bersinergi bekerjasama dalam memajukan sekolah, seharusnya kepala sekolah melindungi semua guru dan bersikap adil dalam pemberian jam mengajar. muncul persaingan tidak sehat, sikap bermusuhan, serta sikap sikap non kooperatif.
Meutuah
0 comments:
Post a Comment