Tuesday, July 26, 2016

Kewajiban mengajar 24 jam bagi guru sertifikasi

Membahas jam mengajar guru, jam mengajar menurut Undang undang No 14 tahun 2005 mengatur jam wajib mengajar guru dan dosen. bagi guru sertifikasi wajib mengajar 24 jam, sedangkan dosen cukup mengajar 12 sks ditambah pengabdian serta penelitian sebagai suatu kewajiban. Mari kita lihat mengenai kewajiban 24 jam bagi guru bersertifikasi, dimana guru minimal setiap hari harus mengajar 4 jam, artinya setiap hari seorang guru harus datang dan mengajar ke sekolah. Sekolah memiliki ruang belajar dimana setiap ruang belajar memiliki jadwal belajar masing masing, minimal setiap hari memiliki 7 jam belajar kalau kita perhatikan contoh untuk tingkat SMA/SMK agar mudah membahasnya, kemudian di sekolah ada sekian puluh guru, baik guru pns, guru kontrak, guru bakti, guru lepas dsb. lalu diaturlah jumlah ruang belajar dengan jumlah guru untuk satu hari dengan jumlah delapan jam pelajaran per hari, maka disinilah awal mula pangkal masalah, pak wakil kepala bidang kurikulum tidak mampu menyusun roster dimana setiap hari guru hanya mengajar 4 jam saja idealnya namun karena berbagai hal maka seorang guru bisa saja mengajar 8 jam seharinya dari masuk sekolah  sampai pulang sekolah dapatkah anda bayangkan apa yang terjadi pada guru kita ini mengajar pontang panting dalam satu hari itu sungguh sangat melelahkan dan entah apa pula yang diajarnya pada jam jam terakhir karena telah lelah dam letih,  biar pun ada hari tidak mengajar namun kadang guru masih dibebankan tugas lain seperti mengurus kelas kalau jadi wali kelas, menangani masalah anak, kemudian mengikuti kegiatan MGMP, kegiatan pelatihan serta masih banyak kegiatan lainnya yang mesti diikuti oleh guru, sungguh repot jadinya beban mengajar guru 24 jam, terutama ketika guru tersebut kurang jam di sekolah kemudian guru tersebut mengajar disekolah lain yang kadang berjauhan malah sangat jauh kadang jadilah guru tersebut guru terbang hingap disana sebentar hinggap disini sebentar. Mengapa harus mengajar diluar ya karena guru kurang jam, telah diambil terlebih dahulu oleh guru senior, atau dikasih ke guru konco kepsek,atau karena hal hal lain.Akibat yang paling fatal guru yang kuat mengabil jam mengajar guru yang lemah, yang kuat menekan yang lemah dan ini memang terjadi sehingga timbulah perang dingin dan perang saudara disekolah (ini belum terjadi memang). demikian dulu pembahasanya.

metuah



Share:

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Pages

hermandaulay. Powered by Blogger.

Ads Top

Featured post

Bersiap Diri Menghadapi UKG 2016

hermandaulay Ujian Kompetensi Guru (UKG) 2016 akan dilaksanakan pada bulan November 2016. Ujian kompetensi guru menguji kemampuan guru ba...

Total Pageviews

Blog Archive

Recent

Search This Blog

Comment

Business

Flickr Widget

Breaking News

Beauty

Text Widget

About Syed

My Photo
Ingin memahami sesuatu dengan baik

Formulir Kontak



Followers

Recent

Comments

Most Recent

Random Posts

Facebook

Follow US on Google+

Popular Posts