sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=13422#.WBlPyuWLRdgtion |
Seorang PNS dinas pendidikan Pati telah melakukan uji materi mengenai tunjangan profesi guru Bapak PNS tersebut bernama Ahmad Amin, pada intinya beliau merasa keberatan atas tunjangan profesi guru yang di danai oleh APBN karena telah terjadi diskriminasi. Sejauh ini Bapak Ahmad Amin menyatakan bahwa telah terjadi ketidak adilan terhadap peningkatan Pendaptan guru yang besarnya satu bulan gaji tersebut.
Permohonan uji materi ini apabila majelis hakim MK mengabulkannya nanti tentu saja akan membatalkan pemberian tunjangan profesi guru kepada 1.5 juta guru. Tentu saja sangat disayangkan Bapak Ahmad Amin sampai berpikiran bahwa guru tidak layak di istimewakan, guru tidak pantas menerima tunjangan pendidikan. Padahal sang pengugat adalah pengawai dinas pendidikan kabupatwn Pati. Sangat menyesakan dada tentunya melihat PNS lain merasa guru terlalu di istimewakan.
Saya berharap Uji Materi tentang pemberi tunjangan profesi guru akan ditolak oleh Hakim Makamah Konstitusi dan keputusan MK akan memperkuat keberadaan tunjangan profesi guru yang masih maji kecemburuan PNS non guru.
0 comments:
Post a Comment