Pegawai negeri sipil dalam pusaran pilkada Aceh 2017. Sebagai Pegawai negeri sipil harus netral dalam pesta demokrasi pilkada 2017. Kata netral memang mudah untuk di ucapkan, namun karena pengaruh anadanya incamben jadi terasa sangat sulit. Netralitas Pegawai negeri sipil merupakan keharusan yang ditetapkan dengan Undang Undang Pemilu. Pegawai Negeri Sipil yang terlibat dan ikut mendukung salah satu pasangan calon maka PNS tersebut dapat terpidana.
Untuk menghindari hal hal yang bisa membawa dampak hukum bagi pegawai negeri sipil harus bersikap netral térhadap pasangan calon kepala daerah. Ancaman pidana dan pemecatan adalah harga yang harus dibayar untuk pegawai negari sipil yang berpihak. Sudah seharusnya semua pegawai negeri sipil paham akan hal ini.
Namun dilapangan masih saja ada yang terlihat menjadi tim pendukung walaupun tidak terang terangan termasuk pimpinan diseluruh unsur pemerintahan. ketidak netralan ini dipicu karena hal hal yang berbau kekuasaan serta motivasi ekonomi. Tentu hal demikian apabila terbukti PNS mendukung pasangan calon maka PNS yang bersangkutan dapat dipidana dan di berhentikan dari PNS. Oleh karena itu PNS harus netral.
0 comments:
Post a Comment