hermandaulay
Batas jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bagunan tahun 2016 ini pada 30 september 2016. Saya menyempatkan diri untuk membayar Pajak PBB di kantor DPKA kota langsa, dulu pajak PBB biasa dibayar melaui BRI atau ke kantor pelayanan kota langsa,namun sekarang tempat pembayaran langsung di Dinas Pengelolaan Keuanga dan Asset (DPKA) Kota Langsa. Kontor DPKA sendiri sekarang adalah bekas kantor Walikota Langsa dulunya kantor ini lumayan metereng karena kantor walikota namun sekarang kayaknya sudah seperti kantor lainnya.
Untuk menghindari denda dan antrean panjang maka saya membayar PBB tadi ,kira kira satu minggu sebelum jatuh tempo, waktu saya datang tadi jam 2 siang suasana agak sepi sudah ada yang menunggu untuk membayar pajak juga,pelayanan dari petugas agak lama, terlihat banyak pegawai lagi ngobrol di ruangan dalam yang bertugas melayani hanya satu petugas, saya meyerahkan tagihan pajak kepada petugas dan disuruh menunggu, setelah menunggu hampir setegah jam baru dipanggil alangkah terkejutnya saya mendegar kata petugas saya harus bayar sejumlah Rp. 321.955 karena menurut catatan mereka saya mulai tahun 2012, 2013, 2014 seta 2016 belum bayar pajak padahal saya tiap tiap tahun bayar pajak.
Loket Pembayaran PBB DPKA KOTA LANGSA
Batas jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bagunan tahun 2016 ini pada 30 september 2016. Saya menyempatkan diri untuk membayar Pajak PBB di kantor DPKA kota langsa, dulu pajak PBB biasa dibayar melaui BRI atau ke kantor pelayanan kota langsa,namun sekarang tempat pembayaran langsung di Dinas Pengelolaan Keuanga dan Asset (DPKA) Kota Langsa. Kontor DPKA sendiri sekarang adalah bekas kantor Walikota Langsa dulunya kantor ini lumayan metereng karena kantor walikota namun sekarang kayaknya sudah seperti kantor lainnya.
Untuk menghindari denda dan antrean panjang maka saya membayar PBB tadi ,kira kira satu minggu sebelum jatuh tempo, waktu saya datang tadi jam 2 siang suasana agak sepi sudah ada yang menunggu untuk membayar pajak juga,pelayanan dari petugas agak lama, terlihat banyak pegawai lagi ngobrol di ruangan dalam yang bertugas melayani hanya satu petugas, saya meyerahkan tagihan pajak kepada petugas dan disuruh menunggu, setelah menunggu hampir setegah jam baru dipanggil alangkah terkejutnya saya mendegar kata petugas saya harus bayar sejumlah Rp. 321.955 karena menurut catatan mereka saya mulai tahun 2012, 2013, 2014 seta 2016 belum bayar pajak padahal saya tiap tiap tahun bayar pajak.
gambar diatas adalah prin out data dari komputer mereka padahal setiap tahun saya bayar PBB paling paling terlambat satu dua bulan, lalu kata saya kok bisa saya tidak bayar pajak pada tahun yang tertera diatas padahal saya jelas jelas sudah bayar PBB namun petugas menanyakan kepada saya apa ada bukti bahwa saya telah bayar pajak lalu saya bilang ada tunggu saya ambil dulu dirumah ternyata betul semua dokumen pajak yang diminta pada tahun 2012, 2013, 2014 ada dan sudah bayar pajak, lalu saya bawa dan petugas baru memperoses berkas saya, dalam hati saya gimana sih pengelolaan data keuangan di DPKA kota langsa kok bisa beda data yang dimiliki mereka dengan yang seharusnya berbeda kalau hilang berkas pembayaran pajak masak saya harus bayar lagi.
Masyarakat sudah mau bayar pajak saja sudah cukup bagus, mereka meluangkan waktu, membawa sejumlah uang kemudian antri pula sudah merupakan hal yang luar biasa maka harus dilayani dengan baik agar masyarakat mau kembali bayar pajak jangan lagi kejadian sperti yang sudah saya alami hari ini terulang kembali.
0 comments:
Post a Comment