hermandaulay
Guru yang gaji dibayar oleh sekolah disebut dengan guru Bakti. Guru bakti dibayar dengan uang komite dulunya, sekarang gaji bakti bisa dibayar dari dana operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan juknis pengunaan bos 2016 besarnya 15 persen dari dana BOS. Umunya Sekolah Negeri memiliki guru bakti dengan jumlah berbeda beda disetiap sekolah.Masalahnya guru bakti gaji sangat kecil dan guru Bakti di sekolah negeri sulit untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK. Padahal NUPTK ini adalah identitas resmi yang harus dimiliki oleh seorang guru.
bagan alur cara memperoleh NUPTK
syarat syarat memperoleh NUPTK
Guru bakti adalah guru juga mereka mengajar sama juga seperti guru pegawai negeri sipil dan guru kontrak, dalam mengajar mereka memiliki fungsi dan tugas pokok yang sama dengan guru pns serta kontrak.Oleh karena itu guru bakti juga berhak mendapat NUPTK. Namun dalam regulasi mereka harus memiliki SK Walikota bagi yang disekolah negeri, namun agak lebih mudah bagi guru swasta cukup SK Ketua yayasan sebagai guru tetap. Padahal Sangalah sulit bagi mereka untuk mendapatkan SK Walikota sebagai guru bakti.
Guru bakti ada karena sekolah mengalami kekurangan guru pada beberapa pelajaran tertentu dimana pemerintah belum mamapu menyediakan guru kontrak maupun guru pns, dalam hal pengadaan guru bankti ini dasar hukumnya apa saya juga tidak tahu. Yang terpenting mereka banyak. Keberadaan mereka seharusnya diatur serta diberi perlindungan.
Gaji guru bakti tidaklah banyak perjam hanya Rp 17.000,00 dalam sebulan paling banyak Rp 500.000,00 itupun sudah mengajar hampir 40 jam perminggu. Sudah gaji kecil kemudian mereka tidak mendapat perlindungan yang cukup semisal pemberian kartu NUPTK, Saya berharap kepeda pemerintah kalau kita belum mampu memberikan gaji yang cukup setidaknya berilah mereka NUPTK khusus sehingga kita tahu ada berapa banyak sebenarnya Guru Bakti di seluruh sekolah negeri mupun swasta di Indonesia.
Sudah selayaknya pemerintah memperhatikan nasib guru bakti, biar bagaimana mereka tetaplah seorang guru, dan ikut juga mencerdaskan anak bangsa berilah mereka sedikit perhatian terutama bagi guru bakti yang berprestasi agar mereka terus semangat untuk mengajar.
Berikut data jumlah pemilik NUPTK,
sumber google.co.id
Guru yang gaji dibayar oleh sekolah disebut dengan guru Bakti. Guru bakti dibayar dengan uang komite dulunya, sekarang gaji bakti bisa dibayar dari dana operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan juknis pengunaan bos 2016 besarnya 15 persen dari dana BOS. Umunya Sekolah Negeri memiliki guru bakti dengan jumlah berbeda beda disetiap sekolah.Masalahnya guru bakti gaji sangat kecil dan guru Bakti di sekolah negeri sulit untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK. Padahal NUPTK ini adalah identitas resmi yang harus dimiliki oleh seorang guru.
bagan alur cara memperoleh NUPTK
syarat syarat memperoleh NUPTK
Guru bakti adalah guru juga mereka mengajar sama juga seperti guru pegawai negeri sipil dan guru kontrak, dalam mengajar mereka memiliki fungsi dan tugas pokok yang sama dengan guru pns serta kontrak.Oleh karena itu guru bakti juga berhak mendapat NUPTK. Namun dalam regulasi mereka harus memiliki SK Walikota bagi yang disekolah negeri, namun agak lebih mudah bagi guru swasta cukup SK Ketua yayasan sebagai guru tetap. Padahal Sangalah sulit bagi mereka untuk mendapatkan SK Walikota sebagai guru bakti.
Guru bakti ada karena sekolah mengalami kekurangan guru pada beberapa pelajaran tertentu dimana pemerintah belum mamapu menyediakan guru kontrak maupun guru pns, dalam hal pengadaan guru bankti ini dasar hukumnya apa saya juga tidak tahu. Yang terpenting mereka banyak. Keberadaan mereka seharusnya diatur serta diberi perlindungan.
Gaji guru bakti tidaklah banyak perjam hanya Rp 17.000,00 dalam sebulan paling banyak Rp 500.000,00 itupun sudah mengajar hampir 40 jam perminggu. Sudah gaji kecil kemudian mereka tidak mendapat perlindungan yang cukup semisal pemberian kartu NUPTK, Saya berharap kepeda pemerintah kalau kita belum mampu memberikan gaji yang cukup setidaknya berilah mereka NUPTK khusus sehingga kita tahu ada berapa banyak sebenarnya Guru Bakti di seluruh sekolah negeri mupun swasta di Indonesia.
Sudah selayaknya pemerintah memperhatikan nasib guru bakti, biar bagaimana mereka tetaplah seorang guru, dan ikut juga mencerdaskan anak bangsa berilah mereka sedikit perhatian terutama bagi guru bakti yang berprestasi agar mereka terus semangat untuk mengajar.
Berikut data jumlah pemilik NUPTK,
0 comments:
Post a Comment